Wednesday, July 16, 2008
Musthalah Al-Hadits part 1
Klasifikasi Hadits Dan Eksistensinya
Hadits-Hadits Maqbul (Dapat Diterima)
1. Hadits Shahih Li Dzatih (Shahih Yang Memenuhi Kriteria)
Hadits Shahih adalah hadits yang muttasil sanadnya (jalur periwayatan), melalui perawi yang terpercaya (al-Adl) dan mempunyai tingkat akurasi hapalan/tulisan yang tinggi (al-dhabth), tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan mayoritas ahli hadits (Syadz) serta selamat dari cacat (al-'illat).
Orang yang pertama kali memprakasai pengumpulan hadits-hadits Shahih adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari yang kemudian di lanjutkan oleh muridnya Muslim bin al-Hajjaj al-Naisabury. Meskipun dalam kurun sebelumnya sudah dilakukan hal serupa oleh Imam Malik, hanya saja disinyalir masih ditemukan hadits lain yang kurang begitu jelas jalur periwayatanya. Dan hadits dari al-Bukhari lebih di unggulkan di banding hadits dari Muslim terutama karena beliau menetapkan persyaratan dalam hadits muan'an bahwa masing-masing perawi harus ditetapkan bertemu atau mendengar langsung darinya.
Syarat Hadits Shahih
1) Al-Ittishal : maksudnya, setiap perawi hadits ini harus benar-benar bertemu dan mendapatkan pengajaran dari perawi seatasnya. Hal ini mengecualikan hadits mursal dan munqathi'.
2) Al-'Adalah fi al-Ruwwat : maksudnya, setiap perawi harus mempunyai karakter kejiwaan yang selalu mendorong kepada ketakwaan, menjauhi kemaksiatan serta terjaga dari hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran etika sosial.
3) Al-Dhabth : yakni seorang perawi harus mempunyai akurasi tinggi dalam hapalan baik dengan daya hapal dalam hati maupun lewat tulisan.
4) 'Adam al-Syudzudz : dalam artian, hadits yang disampaikan seorang perawi tidak bertentangan dengan penyampaian perawi yang lebih terpercaya baik karena lebih banyak jumlahnya atau lebih akurat hapalannya.
5) 'Adam al-I'lal : dalam hal ini sebuah hadits harus terlepas dari setiap hal yang mempengaruhi keshohihan hadist dan hal ini hanya diketahui ahli hadist.
Kutipan dari Uqud al-Lujjayn Dalam Disharmoni Modernitas
Hadits-Hadits Maqbul (Dapat Diterima)
1. Hadits Shahih Li Dzatih (Shahih Yang Memenuhi Kriteria)
Hadits Shahih adalah hadits yang muttasil sanadnya (jalur periwayatan), melalui perawi yang terpercaya (al-Adl) dan mempunyai tingkat akurasi hapalan/tulisan yang tinggi (al-dhabth), tidak bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan mayoritas ahli hadits (Syadz) serta selamat dari cacat (al-'illat).
Orang yang pertama kali memprakasai pengumpulan hadits-hadits Shahih adalah Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari yang kemudian di lanjutkan oleh muridnya Muslim bin al-Hajjaj al-Naisabury. Meskipun dalam kurun sebelumnya sudah dilakukan hal serupa oleh Imam Malik, hanya saja disinyalir masih ditemukan hadits lain yang kurang begitu jelas jalur periwayatanya. Dan hadits dari al-Bukhari lebih di unggulkan di banding hadits dari Muslim terutama karena beliau menetapkan persyaratan dalam hadits muan'an bahwa masing-masing perawi harus ditetapkan bertemu atau mendengar langsung darinya.
Syarat Hadits Shahih
1) Al-Ittishal : maksudnya, setiap perawi hadits ini harus benar-benar bertemu dan mendapatkan pengajaran dari perawi seatasnya. Hal ini mengecualikan hadits mursal dan munqathi'.
2) Al-'Adalah fi al-Ruwwat : maksudnya, setiap perawi harus mempunyai karakter kejiwaan yang selalu mendorong kepada ketakwaan, menjauhi kemaksiatan serta terjaga dari hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran etika sosial.
3) Al-Dhabth : yakni seorang perawi harus mempunyai akurasi tinggi dalam hapalan baik dengan daya hapal dalam hati maupun lewat tulisan.
4) 'Adam al-Syudzudz : dalam artian, hadits yang disampaikan seorang perawi tidak bertentangan dengan penyampaian perawi yang lebih terpercaya baik karena lebih banyak jumlahnya atau lebih akurat hapalannya.
5) 'Adam al-I'lal : dalam hal ini sebuah hadits harus terlepas dari setiap hal yang mempengaruhi keshohihan hadist dan hal ini hanya diketahui ahli hadist.
Kutipan dari Uqud al-Lujjayn Dalam Disharmoni Modernitas
Labels: islamic_knowledge
Goodbye, my
friend.
12:30 AM
0 commented
12:30 AM
0 commented